------ MENJADI YANG TERBAIK DAN TERDEPAN ------

--- Blog Anak Haltim ---

14 Juni 2010

Kebijakan Pembangunan Pariwisata


Dirjen Pemasaran Pariwisata menyodorkan konsep RKP (Rencana Kerja Pemerintah) di bidang pariwisata, dengan kebijakan sebagai berikut:

* Pemanfaatan media dan teknologi informasi sebagai sarana poromosi pariwisata.
* Kerjasama pemasaran dan promosi pariwisata.
* Pengembangan destinasi pariwisata, termasuk budaya, alam, bahari, dan olahraga.
* Penyebaran destinasi pariwisata di luar Jawa dan Bali.
* Fasilitasi kemitraan dengan sektor terkait.
* Pengembangan sistem informasi pariwisata yang terintegrasi di pusat dan daerah.
* Pengembangan professionalisme sumber daya manusia bidang pariwisata.



Adapun kebijakan pemasaran pariwisata, diringkaskannya sebagai berikut:

* Akselerasi pemasaran di luar negeri.
* Penyebaran wisatawan ke berbagai destinasi.
* Kegiatan pemasaran terintegrasi.
* Peningkatan aksesisbilitas.
* Peningkatan pelayanan bagi wisatawan di pintu masuk utama.



Strategi pemasarannya terdiri dari:

* Integrasi program dan kegiatan pemasaran di 12 fokus pasar, dengan branded-office di 12 fokus pasar tersebut.
* Memfasilitas direct promotion produk unggulan pada segmen pasar khusus (niche) melalui guerilla marketing.
* Co-marketing dengan airlines, hotel, travel agent, IT company, Lembaga Pariwisata Internasional.
* Memfasilitasi event dan festival di daerah dan di cross border.
* Task Force pemasaran multi-stakeholders.
* Linkage jaringan e-marketing, inovasi sarana promosi – blog, iklan onlione dan mobile.
* Optimalisasi market intelligence terhadap kompetitor.

01 April 2010

Dukung Petisi Selamatkan Warga & Ekosistem Pulau Halmahera


Pulau Halmahera merupakan pulau yang unik dan kaya kenaekaragaman hayati. Kini, pulau ini sedang mengalami proses penghancuran luar biasa oleh industri tambang. Semua teluk utama di kawasan pulau ini telah dan akan menjadi lokasi pembuangan limbah perusahaan tambang emas dan Nikel skala besar.

Penghancuran itu akan segera bertambah dengan kehadiran PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah. Pada 1 – 10 Maret 2010, tim Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) – Bank Dunia melakukan uji kelayakan ke Indonesia dan berencana memberikan jaminan asuransi resiko politik bagi konstruksi proyek Nikel terbesar kedua di Indonesia ini. Saham perusahaan dimiliki Eramet Perancis (56,5%), Mitsubishi (33,4%) dan PT Aneka Tambang (Antam) (10%). Sekitar 21% kawasan perusahaan berada di kawasan lindung, termasuk suaka margasatwa dan cagar alam Lalobata dan Aketajawe. mereka berencana membabat 35.155 ha hutan lindung.

Tambang ini sangat berbahaya, di samping rakus lahan, air dan energi, tambang akan membuang tailingnya ke laut Teluk Weda dan menjadi ancaman mematikan bagi warga penghuni pulau Halmahera, Maluku Utara. Tiap tahun, perusahaan akan menggali 17 juta ton batuan, mengolah 5 juta ton bijih yang akan menghasilkan 60 ribu ton Nikel dan 4 ribu ton Cobalt per tahun. Perusahaan akan mengolah limbahnya dengan sistem paling berbahaya dan ketinggalan jaman - heap leaching, menumpahkan larutan asam sulfat keatas tumpukan bijih nikel. Perusahaan akan membangun pabrik asam sulfat yang membutuhkan 1 juta ton sulfur tiap tahunnya.

Menyikapi fakta-fakta diatas:

1. Kami mengecam keterlibatan MIGA dalam memberi jaminan dan pendanaan proyek kotor dan merusak lingkungan, seperti yang akan dilakukan PT Weda Bay Nickel. Kami menuntut penghentian uji kelayakan dan membatalkan rencana memberikan jaminan resiko politik bagi proyek berhaya ini.
2. Kami menolak segala keterlibatan lembaga-lembaga keuangan multilateral dalam membiayai dan menjamin proyek industri ekstraktif di Indonesia.
3. Kami mendesak Pemerintah Indonesia segera membatalkan Kontrak karya PT Weda Bay Nickel yang akan menghancurkan perekonomian warga Halmahera.
4. Kami mendesak Pemerintah Indonesia memastikan warga nengaranya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Hak Atas Lingkungan Hidup sebagai Hak Konstitusional warga - 28H UUD '45)
5. Kami menolak proyek ini karena tidak sejalan dengan komitmen Indonesia untuk menurunkan emisinya sebesar 26% hingga 2020. Proyek ini rakus energi fosil dan akan membahayakan sumber daya hutan dalam kawasan lindung Lalobata dan Aketajawe, seluas 35.155 ha.
6. Atas nama hukum dan konstitusi negara, Kami mendesak negara melindungi hak-hak warga negara dengan menjamin segala bentuk protes dan penolakan terhadap proyek pertambangan Nikel PT Weda Bay Nickel.
Sumber : WALHI