Dirjen Pemasaran Pariwisata menyodorkan konsep RKP (Rencana Kerja Pemerintah) di bidang pariwisata, dengan kebijakan sebagai berikut:
* Pemanfaatan media dan teknologi informasi sebagai sarana poromosi pariwisata.
* Kerjasama pemasaran dan promosi pariwisata.
* Pengembangan destinasi pariwisata, termasuk budaya, alam, bahari, dan olahraga.
* Penyebaran destinasi pariwisata di luar Jawa dan Bali.
* Fasilitasi kemitraan dengan sektor terkait.
* Pengembangan sistem informasi pariwisata yang terintegrasi di pusat dan daerah.
* Pengembangan professionalisme sumber daya manusia bidang pariwisata.
Adapun kebijakan pemasaran pariwisata, diringkaskannya sebagai berikut:
* Akselerasi pemasaran di luar negeri.
* Penyebaran wisatawan ke berbagai destinasi.
* Kegiatan pemasaran terintegrasi.
* Peningkatan aksesisbilitas.
* Peningkatan pelayanan bagi wisatawan di pintu masuk utama.
Strategi pemasarannya terdiri dari:
* Integrasi program dan kegiatan pemasaran di 12 fokus pasar, dengan branded-office di 12 fokus pasar tersebut.
* Memfasilitas direct promotion produk unggulan pada segmen pasar khusus (niche) melalui guerilla marketing.
* Co-marketing dengan airlines, hotel, travel agent, IT company, Lembaga Pariwisata Internasional.
* Memfasilitasi event dan festival di daerah dan di cross border.
* Task Force pemasaran multi-stakeholders.
* Linkage jaringan e-marketing, inovasi sarana promosi – blog, iklan onlione dan mobile.
* Optimalisasi market intelligence terhadap kompetitor.
14 Juni 2010
Kebijakan Pembangunan Pariwisata
Diposting oleh Fachruddin Musa di 13.51
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar